Kenaikan Kelas dan kelulusan
a. Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran dengan kriteria sebagai berikut:
1) Siswa yang sudah kompeten berhak untuk naik ke kelas yang lebih tinggi
2) Siswa dinyatakan naik kelas, bila maksimal memiliki 3 mata pelajaran yang belum kompeten
3) Mata pelajaran yang belum kompeten yang dimaksud bukan mata pelajaran yang menjadi ciri utama (Pendidikan Agama, PKn, B. Indonesia)
4) Siswa dinyatakan kompeten bila memenuhi batas minimum ketuntasan yang ditetapkan sekolah (KKM)
b. Kriteria Lulusan (Permen 13 Tahun 2015)
Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus Ujian satuan pendidikan;
Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup dalam pengembangannya terintegrasi dengan semua mata pelajaran. Aspek kecakapan hidup yang dikembangkan meliputi Kecakapan Personal dan Sosial.
a. Kecakapan Personal meliputi :
1) Kesadaran diri antara lain :
- Jujur
- Disiplin
- Bekerja Keras
- Bertanggung jawab
- Toleran
- Suka menolong
- Peduli Lingkungan
2) Kecakapan berpikir antara lain :
- Mencari informasi dilakukan dengan kegiatan observasi, membaca, bertanya, dan menganalisa.
b. Kecakapan Sosial meliputi :
1) Kecakapan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan.
2) Kecakapan bekerjasama.
a. Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran dengan kriteria sebagai berikut:
1) Siswa yang sudah kompeten berhak untuk naik ke kelas yang lebih tinggi
2) Siswa dinyatakan naik kelas, bila maksimal memiliki 3 mata pelajaran yang belum kompeten
3) Mata pelajaran yang belum kompeten yang dimaksud bukan mata pelajaran yang menjadi ciri utama (Pendidikan Agama, PKn, B. Indonesia)
4) Siswa dinyatakan kompeten bila memenuhi batas minimum ketuntasan yang ditetapkan sekolah (KKM)
b. Kriteria Lulusan (Permen 13 Tahun 2015)
Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus Ujian satuan pendidikan;
Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup dalam pengembangannya terintegrasi dengan semua mata pelajaran. Aspek kecakapan hidup yang dikembangkan meliputi Kecakapan Personal dan Sosial.
a. Kecakapan Personal meliputi :
1) Kesadaran diri antara lain :
- Jujur
- Disiplin
- Bekerja Keras
- Bertanggung jawab
- Toleran
- Suka menolong
- Peduli Lingkungan
2) Kecakapan berpikir antara lain :
- Mencari informasi dilakukan dengan kegiatan observasi, membaca, bertanya, dan menganalisa.
b. Kecakapan Sosial meliputi :
1) Kecakapan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan.
2) Kecakapan bekerjasama.
RSS Feed
Twitter
10.50
Unknown
0 komentar:
Posting Komentar