Kamis, 17 September 2015

Landasan Penyusunan
Yang dijadikan Landasan Penyusunan adalah peraturan-peraturan yang berlaku yang dijadikan dasar dalam menyusun Buku I Kurikulum ini diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
        Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
        Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
        Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
        4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
        Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
        Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
        Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410), sebagaimana telah diubah
        dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah             Nomor 19 Tahun 2005 Lembaran Negara 45 tambahan Lembaran Negara 5670 tanggal 6 Maret
        2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
        Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
        5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 atas
        Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan  
        Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor  
        5157);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
8. Peraturan Mendiknas RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
9. Peraturan Mendiknas RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
        Guru;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang
        Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
        Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi
        Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan
        Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan              
        Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
        2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian  
        Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 Tahun 2013 tentang Kurikulum Tingkat
        Satuan Pendidikan;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 62 Tahun 2013 tentang Kegiatan
         Ekstrakurikuler;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2013 tentang Kepramukaan;
18. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal
        Bahasa dan Sastra daerah pada jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
19. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan         di Kota Tasikmalaya.
20. Hasil Keputusan Rapat Sekolah Dewan Pendidik dan Komite Sekolah pada tanggal 13 dan 23
        juli 2015;

0 komentar:

Posting Komentar