Pengaturan Beban Belajar
Program pendidikan yang digunakan adalah Sistem Paket, yaitu mewajibkan siswa (peserta didik) mengikuti seluruh program pembelajaran, beban belajar yang dibebankan untuk setiap kelas sesuai dengan Struktur Kurikulum, yang dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran termasuk muatan sekolah disesuaikan dengan kebutuhan.Beban belajar dirumuskan dalam satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Semua itu dimaksudkan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses iteraksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka perminggu sesuai dengan struktur kurikulum :
a. Jam pemelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan berdasarkan bobot mata pelajaran yang sesuai dengan struktur dan tiap jam pelajaran 35 menit.
b. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD Negeri 2 Cikalang:
1) Kelas I s.d. III adalah 31 s.d. 33 jam pembelajaran; termasuk muatan lokal.
2) Kelas IV s.d. VI adalah 37 jam pembelajaran; termasuk muatan lokal.
c. Alokasi waktu untuk penugasan yang terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan di kelas, maksimal 40% dari waktu kegiatan tatap muka = (28 menit setiap 2 jam pelajaran); → (17 menit tugas terstruktur, 11 menit tugas tidak tersetruktur).
d. Alokasi untuk pengembangan diri disesuaikan dengan jenis kegiatannya.
Tabel 4.2 Beban Belajar
Kelas Satu jam pemb. tatap muka (menit) Jumlah jam pemb. Per minggu Minggu Efektif per tahun ajaran Waktu pembelajaran per tahun Jumlah jam per tahun (@60 menit)
I 35 menit 31 34 36. 380 615
II 35 menit 32 34 38. 080 635
III 35 menit 33 34 39. 270 655
IV 35 menit 37 34 44. 030 734
V 35 menit 37 34 44. 030 734
VI 35 menit 37 34 44 .030 734
Program pendidikan yang digunakan adalah Sistem Paket, yaitu mewajibkan siswa (peserta didik) mengikuti seluruh program pembelajaran, beban belajar yang dibebankan untuk setiap kelas sesuai dengan Struktur Kurikulum, yang dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran termasuk muatan sekolah disesuaikan dengan kebutuhan.Beban belajar dirumuskan dalam satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Semua itu dimaksudkan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses iteraksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka perminggu sesuai dengan struktur kurikulum :
a. Jam pemelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan berdasarkan bobot mata pelajaran yang sesuai dengan struktur dan tiap jam pelajaran 35 menit.
b. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD Negeri 2 Cikalang:
1) Kelas I s.d. III adalah 31 s.d. 33 jam pembelajaran; termasuk muatan lokal.
2) Kelas IV s.d. VI adalah 37 jam pembelajaran; termasuk muatan lokal.
c. Alokasi waktu untuk penugasan yang terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan di kelas, maksimal 40% dari waktu kegiatan tatap muka = (28 menit setiap 2 jam pelajaran); → (17 menit tugas terstruktur, 11 menit tugas tidak tersetruktur).
d. Alokasi untuk pengembangan diri disesuaikan dengan jenis kegiatannya.
Tabel 4.2 Beban Belajar
Kelas Satu jam pemb. tatap muka (menit) Jumlah jam pemb. Per minggu Minggu Efektif per tahun ajaran Waktu pembelajaran per tahun Jumlah jam per tahun (@60 menit)
I 35 menit 31 34 36. 380 615
II 35 menit 32 34 38. 080 635
III 35 menit 33 34 39. 270 655
IV 35 menit 37 34 44. 030 734
V 35 menit 37 34 44. 030 734
VI 35 menit 37 34 44 .030 734
RSS Feed
Twitter
10.42
Unknown
0 komentar:
Posting Komentar