Prinsip- Prinsip Pelaksanaan
Prinsip-prinsip pelaksanaan penyusunan kurikulum meliputi:
1. Analisis, yang mencakup:
a. analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum;
b. analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan; dan
c. analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
2. Penyusunan, yang mencakup:
a. perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan;
b. pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan;
c. pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas;
d. penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan;
e. penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal; dan
f. penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
3. Penetapan dilakukan kepala sekolah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik dengan melibatkan
komite sekolah SD Negeri 2 Cikalang.
4. Pengesahan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam hal ini di sahkan oleh Kepala.
Prinsip-prinsip pelaksanaan penyusunan kurikulum meliputi:
1. Analisis, yang mencakup:
a. analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum;
b. analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan; dan
c. analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
2. Penyusunan, yang mencakup:
a. perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan;
b. pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan;
c. pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas;
d. penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan;
e. penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal; dan
f. penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
3. Penetapan dilakukan kepala sekolah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik dengan melibatkan
komite sekolah SD Negeri 2 Cikalang.
4. Pengesahan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam hal ini di sahkan oleh Kepala.
RSS Feed
Twitter
09.51
Unknown
0 komentar:
Posting Komentar